PERNYATAAN SIKAP
TERHADAP PERISTIWA KERUSUHAN TEMANGGUNG, JATENG
PADA HARI SELASA 8 FEBRUARI 2011
TERHADAP PERISTIWA KERUSUHAN TEMANGGUNG, JATENG
PADA HARI SELASA 8 FEBRUARI 2011
Setelah memperhatikan peristiwa yang terjadi pada hari selasa tangal 08 Februari 2011 di Temanggung Jawa Tengah, dimana terjadi kerusuhan massa yang menyebabkan terbakar dan rusaknya beberapa rumah ibadah serta kerugian lainnya, maka kami yang tergabung dalam Aliansi Persaudaraan untuk Keadilan dan Demokrasi menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam sekeras-kerasnya Aksi Anarkis tersebut sebagai perbuatan biadab yang jauh sama sekali dari Nilai-nilai Agama dan Kemanusiaan.
- Mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus Temanggung � Jawa Tengah dan menangkap serta menghukum aktor intelektual dan pelaku aksi anarkis tersebut.
- Mendesak Pemerintah mencabut Peraturan-peraturan pemerintah seperti: UU No. 1 PNPS Thn. 1965 tentang penyalahgunaan dan atau penodaan agama, PBM 2 Menteri No. 08 & 09 Thn. 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah / wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah, Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, No. 3 Tahun 2008, No. KEP-033/A/JA/6/2008, No. 199 Tahun 2008, tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan / atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat � dan semua keputusan dan peraturan yang serupa - yang selama ini telah memberi peluang penafsiran oleh warga atau sekelompok warga untuk melakukan kekerasan agama terhadap warga / kelompok warga lainnya.
- Menyesalkan ketidakmampuan pemerintah dalam hal ini; Menteri Agama / Kementerian Agama, Kapolri / Kepolisian RI, Lembaga Hukum, Pemda setempat serta lembaga keagamaan lainnya yang tidak bersikap mengayomi, bahkan kehilangan kemampuan untuk melindungi kelompok-kelompok keagamaan yang ada di tengah masyarakat dari tindak kekerasan atas nama agama.
- Menuntut Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersikap tegas membubarkan ormas yang terbukti selalu melakukan tindak kekerasan yang meresahkan dan merugikan masyarakat
- Menuntut pemerintah untuk konsisten menjadikan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan dan tolok ukur dalam bersikap dan mengambil kebijakan.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat dan dinyatakan pada hari ini, Kamis 10 Februari 2011, bertempat di Gedung Pusat Kegiatan Nahdlatul Ulama, Jl. Perintis Kemerdekaan 09/29 Makassar.
Makassar, 10 Februari 2011
Aliansi Persaudaraan untuk Keadilan dan Demokrasi Sulawesi Selatan
- Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia-NU (Lakpesdam).
- Forlog Antarkita Sulsel
- Yayasan OASE INTIM
- JPIC-CICM Sulsel
- KONTRAS Sulawesi
- LAPAR Sulsel
- SP Anging Mamiri Makassar
- GIPA Makassar
- ANBTI Regio Sulawesi-Maluku
- LKPMP Makassar
- SEHATI Makassar
- PMII.Cab.Metro Makassar
- Esel Makassar
- WALHI Sulsel
- GARDAN
- PMKRI Cab.Makassar
- GMKI Cab.Makassar
- IJABI Sulsel
Send by Facebook message
Date: February 11 at 11:09am; From : Christina Josefien Hutubessy, To : Hennie Engglina Paulus
Kawan-kawan pencinta keadilan-perdamaian-pluralitas
Mohon solidaritas bersama dari kita semua untuk menyebarkan pernyataan sikap kami (dibawah ini ) dari Aliansi Persaudaraan untuk Keadilan dan Demokrasi Sulsel menyikapi Tragedi Temanggung, aksi anarkis massa yang merusak-membakar gereja dan fasilitas umum lainnya selasa 8 Februari 2011, kepada pihak-pihak yang terkait-peduli (media pers, media sosial, aktivis, cendekitawan, gerakan rakyat, pemerintah). Terima kasih. Salam
Christin Hutubessy
0 komentar:
Posting Komentar